JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kegiatan pengeboran minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal akan segera diatur dan mendapatkan payung hukum. Dengan demikian, sumur minyak rakyat tetap berjalan sesuai aturan.
"Saya mendapat aspirasi dari banyak kelompok masyarakat, UMKM dan koperasi. Selama ini kan ada illegal drilling. Kemudian, ada sumur-sumur kecil yang tidak dapat dikelola lagi oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (3/5/2025).
Dia menegaskan bahwa meskipun ilegal, aktivitas pengeboran minyak rakyat tetap berjalan karena memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pemerintah tengah merumuskan Peraturan Menteri (Permen) yang memungkinkan pengelolaan sumur-sumur tua oleh masyarakat secara legal.
“Maka kami perjuangkan lewat Permen agar sumur-sumur masyarakat yang tadinya tidak dikelola atau dianggap ilegal, bisa punya dasar hukum,” ujarnya.
Menurut Bahlil, regulasi ini akan mengakhiri praktik "kucing-kucingan" antara warga dan aparat. "Masyarakat nanti bisa mengelola secara legal, tidak lagi dikejar-kejar oleh oknum tertentu," tegasnya.
Dia juga menyoroti potensi sumber minyak skala kecil yang cukup banyak tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurutnya, kekayaan tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, koperasi, maupun UMKM.
"Masyarakat harus mendapatkan manfaat yang lebih banyak. Jangan hanya dimiliki oleh pemerintah dan konsesi-konsesi besar KKKS. Tetapi, sumur-sumur kecil yang bisa dikeruk oleh koperasi, oleh UMKM, oleh masyarakat. Kita harus serahkan," katanya.
Terdapat sekitar 44.900 sumur minyak, namun hanya sekitar 16.500 yang masih produktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 13.824 merupakan sumur tua, yaitu sumur yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah berproduksi.
Selain itu, terdapat sekitar 4.500 hingga 8.000 sumur minyak ilegal yang tersebar pada berbagai daerah di Indonesia. Sumur-sumur ini diperkirakan menghasilkan antara 2.500 hingga 10.000 barel minyak per hari.
Pemerintah Indonesia telah mendorong pengelolaan sumur tua oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan produksi minyak dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga pertengahan 2024, terdapat 1.434 sumur tua yang dikelola oleh KUD atau BUMD dengan produksi sekitar 3.142 barel per hari.
Sebagai contoh, di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terdapat sekitar 595 sumur minyak tua peninggalan Belanda yang tersebar di 16 kecamatan. Namun, banyak dari sumur tersebut belum tergarap dengan baik karena berbagai kendala.
(Feby Novalius)