Kendati begitu, Erick menyampaikan Kementerian BUMN tidak memiliki individu yang ekspertis dalam hal tersebut.
Oleh karenanya, Erick mengajak KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN.
"Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)