Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Dilarang Tangkap Direksi-Komisaris BUMN, Erick: Kalau Korupsi Tetap Dipenjara

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |07:30 WIB
KPK Dilarang Tangkap Direksi-Komisaris BUMN, Erick: Kalau Korupsi Tetap Dipenjara
KPK Dilarang Tangkap Direksi-Komisaris BUMN, Erick: Kalau Korupsi Tetap Dipenjara (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Gandeng KPK

Kendati begitu, Erick menyampaikan Kementerian BUMN tidak memiliki individu yang ekspertis dalam hal tersebut. 


Oleh karenanya, Erick mengajak KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN. 


"Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement