Erick mengaku, telah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung membahas mengenai penindakan korupsi, termasuk mengenai definisi kerugian negara atau kerugian korporasi.
Dia juga memastikan direksi dan komisaris BUMN akan tetap ditindak secara hukum jika melakukan korupsi, meskipun bukan bagian penyelenggara negara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN).
"Enggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap saja di penjara," beber Erick.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)