Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir soal KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN

Ameiliani Putri , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |06:10 WIB
Erick Thohir soal KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir soal Korupsi Direksi BUMN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi isu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menangkap direksi dan komisaris BUMN karena mereka bukan termasuk penyelenggara negara. Menurut Erick, status hukum seseorang tidak menghalangi proses hukum jika terbukti melakukan tindakan korupsi.

"Nggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Nggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, nggak ada hubungannya," tegas Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta.

1. Perjelas Definisi Kerugian Negara

Erick menjelaskan bahwa kementeriannya tengah berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk memperjelas definisi kerugian negara dan kerugian korporasi. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penegakan hukum terhadap tindakan korupsi di lingkungan BUMN.

Dalam struktur organisasi baru Kementerian BUMN (SOTK), Erick mengungkapkan akan ada penambahan jumlah deputi dari tiga menjadi lima. Salah satu fungsi deputi baru tersebut adalah fokus pada upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN secara lebih sistematis dan terstruktur.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement