Apabila kondisi medis bersifat ringan, keluarga disarankan untuk terlebih dahulu melapor ke kantor BPJS guna mendapatkan arahan mengenai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dapat dikunjungi. Namun, dalam kondisi gawat darurat yang berpotensi mengakibatkan kecacatan atau kematian, peserta tetap bisa langsung menuju rumah sakit terdekat tanpa perlu melapor lebih dulu ke kantor BPJS.
Sebagai informasi, program BPJS Kesehatan merupakan bentuk jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera mengecek keanggotaan masing-masing dan memastikan tidak terdapat data ganda, demi kelancaran akses terhadap layanan kesehatan.