"Jadi lewat perubahan Permendag 8/2024 ini bagaimana kita menarik investasi, kita memberikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menilai gelombang PHK yang marak terjadi belakangan ini salah satunya disebabkan oleh Permendag 8/2024. Sebab, barang impor makin banyak masuk ke Indonesia sehingga industri dalam negeri sulit untuk bersaing.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mencatat, pada tahun 2024 diperkirakan ada sekitar 11 ribu orang menjadi korban PHK pasca terbitnya Permendag 8/2024.
"Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri," ujar Reny dalam acara media briefing di Kementerian Perindustrian (8/7/2024).
Sebagai informasi tambahan, Permendag 8/2024 mengatur soal larangan terbatas barang impor. Adapun item barang yang dilarang untuk diimpor dalam Permendag 8/2024 ini lebih sedikit jika dibandingkan aturannya sebelumnya.
Dalam aturan sebelumnya yang diatur lewat Permendag 36/2023, barang yang diatur meliputi produk tas, tekstil dan produk tekstil (TPT), batik dan motif batik, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, bahan baku plastik, OTSDK, dan kosmetik-PKRT.
Sedangkan dalam Permendag 8/2024, barang yang diatur dalam larangan terbatas impor ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan bahan baku plastik.
(Taufik Fajar)