Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Minta Maaf soal Kisruh BHR Ojol

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |14:02 WIB
Menaker Minta Maaf soal Kisruh BHR Ojol
Menaker Minta Maap soal BHR Ojol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta maaf kepada para pengemudi ojek online (ojol) karena implementasi Bantuan Hari Raya (BHR) yang dinilai belum optimal.

“Saya dan Pak Wamen (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer) juga mohon maaf kalau BHR kemarin itu belum optimal,” ucap Yassierli di Jakarta, Kamis (8/7/2025).

1. Diskusi soal BHR

Yassierli menjelaskan bahwa diskusi ihwal BHR sudah berlangsung sejak beberapa bulan sebelum Lebaran. Dari berbagai diskusi yang telah dilalui oleh berbagai pemangku kepentingan, lanjut dia, tentu tidak bisa langsung menghasilkan keputusan yang ideal.

“Segala sesuatu itu ada prosesnya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa esensi dari pemberian BHR adalah kepedulian pada hari keagamaan.

2. Implementasi Kearifan Lokal

Menurut Yassierli, pemberian BHR merupakan implementasi dari kearifan lokal yang tidak dimiliki oleh manajemen perusahaan Barat.

Oleh karena itu, pemberian BHR pun tidak didasari oleh regulasi tertentu, tetapi berlandaskan pada imbauan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik aplikasi ojek online.

“Alhamdulillah, satu langkah sudah berjalan,” ucapnya dikutip Antara

 

Saat ini, pemerintah mengevaluasi ihwal pemberian BHR kepada para pengemudi ojol.

3. Tidak Terima BHR

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, di mana sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.

Atas kondisi itu, SPAI mengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi

Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement