Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengajukan Klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |09:28 WIB
Cara Mengajukan Klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji
Cara Mengajukan Klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Manfaat JKP

Selain uang tunai yang didapat kamu juga dapat menerima manfaat lain dari program JKP, seperti:

- Konseling. Layanan konsultasi atau konseling ini berkaitan dengan informasi seputar dunia kerja yang dibutuhkan oleh peserta JKP untuk membuat perencanaan karier. Untuk memperoleh manfaat konseling, kamu wajib menyelesaikan asesmen (pada poin 4) terlebih dahulu.

- Informasi pasar kerja. Manfaat ini akan mempertemukan kamu si pencari kerja dengan para pemberi kerja dalam satu medium yang disortir berdasarkan kompetensi kerja yang kamu miliki dengan kebutuhan kompetensi kerja yang dibutuhkan pemberi kerja.

- Pelatihan kerja. Manfaat lain yang akan kamu dapat dari program JKP adalah pelatihan kerja berupa serangkaian kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja. Pelatihan kerja ini mencakup reskilling (untuk peserta JKP yang akan beralih bidang pekerjaan) dan upskilling (untuk peserta JKP yang akan mengembangkan atau meningkatkan kompetensi sesuai bidang pekerjaan sebelumnya). Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

3. Syarat Mendapatkan Manfaat JKP

Manfaat JKP dapat diajukan paling lambat 6 bulan semenjak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender

Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 6 bulan sejak ter-PHK

Syarat Pengajuan JKP :

- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK:
a. Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

b. Perjanjian bersama disertai dengan:
Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau

c. Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Belum bekerja kembali

- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement