Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengajukan Klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |09:28 WIB
Cara Mengajukan Klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji
Cara Mengajukan Klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Program JKP?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan

5. Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP

- Mengundurkan Diri
- Cacat Total Tetap
- Pensiun
- Meninggal Dunia
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement