Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta PNS Wajib Naik Transportasi Umum dan Pakai Produk Lokal, Ini Jadwalnya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |05:10 WIB
4 Fakta PNS Wajib Naik Transportasi Umum dan Pakai Produk Lokal, Ini Jadwalnya
4 Fakta PNS Wajib Naik Transportasi Umum dan Pakai Produk Lokal, Ini Jadwalnya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PNS wajib naik transportasi umum dan memakai produk lokal. Aturan transportasi umum diwajibkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI. Sementara pemakaian produk lokal diwajibkan untuk PNS di lingkungan Kementerian Perdagangan. 

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel mewajibkan ASN Pemprov DKI wajib transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu. 

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan menggunakan produk lokal setiap hari Kamis, terutama atribut pakaian yang digunakan. 

Berikut fakta mengenai PNS wajib naik transportasi umum dan memakai produk lokal yang dirangkum Okezone, Minggu (11/5/2025).

1. PNS Wajib Naik Transportasi Umum

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.

"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub.

Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," jelasnya.

2. Pengawasan PNS

Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Ia juga mewajibkan implementasi Rabu naik transportasi di unggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah.

"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," tulis poin terakhir.

 

3. Dukungan Produk Lokal 

Mendag mengatakan wajib pakai produk lokal merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM agar produknya bisa lebih di serap oleh pasar. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menjadi kampanye positif kepada masayrakat untuk menggunakan produk-produk lokal.

"Bagaimana kita bangga, beli dan pakai produk lokal, kita mulai dari pegawai Kementerian Perdagangan. Setiap Kamis wajib pakai produk lokal, tapi kita berharap Senin sampai Minggu juga pakai lokal," ujarnya dalam acara 'Gerakan Kamis Pakai Lokal' di Jakarta.

Mendag mengatakan ke depan, pihaknya juga akan mendorong pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pusat untuk menggunakan produk-produk lokal. Paling tidak, ada satu hari untuk seluruh pegawai menggunakan produk lokal.

"Setelah itu gerakan ini akan kita lanjutkan ke daerah, kita akan kerjasama dengan Pemda, khususnya pegawai pemerintah, baik di pusat dan daerah bisa mempelopori untuk menggunakan produk lokal," tambahnya.

4. Kualitas Produk UMKM


 
Mendag menilai saat ini kualitas produk UMKM juga sudah mampu bersaing dengan produk-produk asing. Utamanya, untuk produk-produk pakaian hingga produk kecantikan yang sudah banyak digeluti UMKM.

Penggunaan produk lokal di lingkungan pegawai Pemerintah ini diharapkan Mendag mampu menggairahkan industri dalam negeri. Sehingga kedepan bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat. 

"Itu salah satu cara, agar peningkatan daya saing meningkat, produk dan industri bisa berjalan dengan baik. Saya lihat produk di pameran ini, semuanya berkualitas, dan mereka siap bersaing dengan asing, terutama pakaian, produk kecantikan, dan lainnya," pungkas Mendag.
 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement