JAKARTA – Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Panasonic sempat menghebohkan publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi industri elektronik. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi di Indonesia.
Kemenperin menegaskan bahwa operasional Panasonic di Indonesia masih berjalan normal dan tetap berkomitmen mendukung sektor industri elektronik nasional.
Sebagai langkah antisipatif, Kemenperin juga terus mendorong peningkatan produktivitas industri elektronik melalui berbagai program strategis, termasuk penguatan ekosistem manufaktur berbasis teknologi tinggi dan kolaborasi dengan pelaku usaha.
Berikut ini sejumlah fakta terkait kabar PHK massal di Panasonic yang dirangkum Okezone, Selasa (13/5/2025):
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa PHK tersebut tidak terjadi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia tetap menjadi salah satu basis produksi penting bagi Panasonic di kawasan Asia Tenggara.
“PHK yang terjadi di Panasonic Holdings tidak berdampak pada operasional Panasonic di Indonesia. Pabrik di Indonesia justru menjadi basis ekspor ke lebih dari 80 negara, yang mencerminkan daya saing industri elektronik nasional yang sangat kuat,” ujar Febri.
Kemenperin mengungkapkan bahwa tingkat utilisasi industri elektronik saat ini berada pada level yang rendah, yakni 50,64% pada triwulan I tahun 2025. Sebelumnya, sebelum masa pandemi Covid-19, utilisasi sektor ini sempat mencapai 75,6%. Kondisi ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri dan para karyawan untuk terus beradaptasi serta melakukan transformasi agar tetap kompetitif.
“Persaingan global di sektor elektronik semakin ketat. Ini adalah peringatan bahwa transformasi teknologi, peningkatan produktivitas, dan efisiensi operasional adalah kunci untuk bertahan hidup,” ujar Febri.
Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan utilisasi melalui perlindungan pasar domestik dari gempuran produk elektronik impor.
"Menjaga investasi elektronika yang ada di Indonesia serta menarik investasi baru juga menjadi fokus pemerintah," imbuhnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa sekitar 7.000–8.000 buruh Panasonic di Indonesia terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menjelaskan bahwa kondisi ini dipicu oleh pengumuman dari perusahaan induk, Panasonic Holdings, yang berencana melakukan PHK terhadap 10.000 karyawan di seluruh dunia. Sekitar separuh dari jumlah tersebut akan dilakukan di Jepang, sementara sisanya menyasar tenaga kerja Panasonic di luar negeri.
"Sampai saat ini memang belum ada pengumuman resmi mengenai PHK di Indonesia. Namun, kita tidak bisa menutup kemungkinan akan adanya PHK, terutama bagi pekerja kontrak dan sebagian kecil pekerja tetap," ujarnya.
Panasonic Holdings akan melakukan PHK massal terhadap 10.000 pekerja sebagai bagian dari restrukturisasi besar-besaran perusahaan. Untuk itu, Panasonic telah menyiapkan biaya restrukturisasi sebesar 130 miliar yen atau sekitar USD896 juta (setara Rp14 triliun).
PHK ini akan berdampak pada sebagian karyawan di Jepang dan sebagian lainnya yang bekerja di negara-negara lain.
(Feby Novalius)