Polisi mencatat kerugian yang dialami korban mencapai Rp18.332.100.000 dengan sebaran korban di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Sebagian hasil kejahatan diduga telah dikonversi dalam bentuk aset kripto dan disembunyikan melalui platform penukaran di luar negeri.
"Ini masih kita cari dalam bentuk aset kripto. Nah, ini ada sebuah exchanger yang berada di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan Interpol dalam proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Feby Novalius)