Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbongkar! Investasi Bodong Morgan Asset Raup Rp18 Miliar dari Masyarakat

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 13 Mei 2025 |15:52 WIB
Terbongkar! Investasi Bodong Morgan Asset Raup Rp18 Miliar dari Masyarakat
OJK Bongkar Sindikat Investasi Ilegal Morgan Asset Group. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
4. Sebaran Korban dan Pelacakan Aset

Polisi mencatat kerugian yang dialami korban mencapai Rp18.332.100.000 dengan sebaran korban di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Sebagian hasil kejahatan diduga telah dikonversi dalam bentuk aset kripto dan disembunyikan melalui platform penukaran di luar negeri.

"Ini masih kita cari dalam bentuk aset kripto. Nah, ini ada sebuah exchanger yang berada di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan Interpol dalam proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

5. Ancaman Hukuman yang Menanti

Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement