JAKARTA – Gaji PPPK lebih tinggi ketimbang PNS? menjadi sorotan publik. Dalam beberapa kondisi, penghasilan pokok PPPK memang bisa melebihi PNS, namun hal ini sangat bergantung pada sejumlah faktor yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Perbandingan antara gaji PPPK dan PNS menjadi isu menarik, terutama bagi mereka yang sedang mempertimbangkan mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak masyarakat penasaran apakah benar PPPK memperoleh penghasilan lebih besar, mengingat keduanya sama-sama menjalankan fungsi pelayanan publik.
Berikut penjelasan yang dirangkum oleh Okezone, Kamis (15/5/2025):
Secara umum, selisih penghasilan antara PPPK dan PNS tidak bisa disederhanakan. Besaran pendapatan dipengaruhi oleh berbagai aspek seperti golongan, masa kerja, jabatan, dan jenis tunjangan yang diterima. Misalnya, PPPK dengan jabatan fungsional Ahli Utama bisa menerima gaji pokok lebih tinggi daripada PNS golongan rendah yang baru memulai karier.
Di sisi lain, PPPK yang masih berada di golongan rendah dan belum mendapatkan tunjangan tambahan bisa menerima penghasilan lebih kecil dibandingkan PNS golongan menengah.
Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK golongan XV dapat mencapai Rp6.786.500. Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok tertinggi PNS (golongan IVe) hanya mencapai maksimum Rp5.901.200.
Namun perlu dicatat, PNS umumnya menerima berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, yang tidak selalu dimiliki oleh PPPK.