Upaya ini pun mendapat dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut kolaborasi seperti ini sebagai langkah konkret menjaga etika ruang digital dari konten negatif yang terus bermunculan.
“Judi online bukan sekadar soal uang yang hilang, tetapi masa depan yang hancur. Literasi digital menjadi penting, terutama bagi keluarga, agar anak-anak dan remaja tidak menjadi korban selanjutnya,” tegas Alexander.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, pihaknya telah menindak sebanyak 1.385.420 konten judi online, membuktikan betapa masifnya tantangan yang dihadapi dalam menjaga keamanan digital nasional.