Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Layanan Pos Komersial Atur Perang Harga, Ini Dampaknya ke Bisnis Jasa Kurir

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Minggu, 18 Mei 2025 |10:14 WIB
Layanan Pos Komersial Atur Perang Harga, Ini Dampaknya ke Bisnis Jasa Kurir
Pos Layanan Pos Komersial (Foto: Okezone)
A
A
A

Carmelita menyampaikan bahwa pada tahun 2023, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan pertumbuhan unit usaha sebesar 27,4% secara tahunan. Namun, pertumbuhan tersebut masih menghadapi tantangan logistik yang kompleks dan tidak merata.

Permen ini dirancang untuk menjawab amanat Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 15 Tahun 2013, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan pos yang menyeluruh dari pengumpulan hingga pengantaran. 

"Langkah ini bukan hanya untuk menjaga integritas layanan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing," imbuh Carmelita.

2. Pentingnya Kolaborasi

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi dalam mencapai target jangkauan nasional dalam waktu 1,5 tahun ke depan. Ia menyebut, regulasi ini berorientasi pada konsumen dan pertumbuhan berkeadilan.

"Ekosistem yang sehat bukan tentang siapa yang paling besar, tapi seberapa banyak yang bisa bertumbuh bersama. Infrastruktur harus bisa dimanfaatkan bersama agar yang kuat membantu yang lemah," ujar Meutya.

Sebagai informasi, beberapa poin penting dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025 antara lain:

* Perluasan jangkauan layanan: Setiap penyelenggara pos diwajibkan beroperasi di minimal 50 persen provinsi di Indonesia, dengan target jangka panjang menjangkau seluruh kecamatan.

* Peningkatan efisiensi dan kolaborasi: Regulasi mendorong kerja sama antara penyelenggara pos, marketplace, dan jasa logistik non-pos untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan load factor.

* Digitalisasi layanan: Penggunaan teknologi seperti QR code dan integrasi sistem logistik nasional menjadi standar baru untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan konsumen.

* Peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia): Pelatihan dan sertifikasi berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) diharapkan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri ini.

* Kebijakan tarif adil: Mekanisme batas atas dan bawah tarif layanan diterapkan untuk mencegah perang harga yang merugikan pelaku usaha dan konsumen.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement