Namun demikian, Catherine mengaku ada biaya tambahan yang dibebankan konsumen kepada yaitu biaya layanan. Komponen biaya ini masuk ke dalam tagihan konsumen ketika menggunakan jasa ojek online.
"Kita ada yang namanya biaya jasa aplikasi. Ini kalau bahasa di platform industri fee, dan lain-lain. Biayanya 100 persen pada konsumen ke aplikator. Tujuannya, untuk menjaga kesinambungan sistem," sambungnya.
Catherine menjelaskan, pungutan tambahan atau biaya layanan di luar skema 80:20 itu digunakan aplikator untuk memberikan berbagai promo dan diskon yang menarik kepada para pelanggan.
“Jadi dengan diskon ini sebetulnya akan menguntungkan mitra agar pesanannya lebih gacor lagi,” kata Catherine.
Pada kesempatan yang sama, Chief of Public Affairs Grab Indonsia, Tirza Munusamy memberikan analogi terkait skema pungutan yang diambil oleh aplikator dari driver mitra.
Tirza menjelaskan, semisal biaya perjalanan yang diorder penumpang ojol sebesar Rp10 ribu, maka Rp8 ribu untuk mitra driver dan Rp2 ribu dipungut aplikator. Namun, aplikator memberikan beban tambahan berupa biaya jasa Rp2 ribu yang dipungut dari konsumen. Sehingga total biaya pemesanan yang harus dibayar konsumen adalah Rp12 ribu.
“Tapi yang jadi masalah, mitra pengemudi kerap membagi Rp12 ribu dengan porsi 80 persen dan 20 persen,” lanjutnya
(Taufik Fajar)