Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak PHK Massal, OJK Imbau Perusahaan Pinjol Waspadai Gagal Bayar

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |22:19 WIB
Marak PHK Massal, OJK Imbau Perusahaan Pinjol Waspadai Gagal Bayar
Perusahaan Pinjol Diimbau Waspadai Gagal Bayar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) tengah mencermati potensi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap kinerja sektor pembiayaan, khususnya perusahaan multifinance dan pinjaman online (pinjol) atau pinjaman bold (pindar).

“Maraknya PHK akan terus dicermati dampaknya terhadap multifinance dan Pindar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam penjelasan tertulis Konferensi Pers RDKB April 2025, Senin (19/5/2025).

1. Peningkatan Jumlah PHK

Sedianya peningkatan jumlah PHK berpotensi memberi dampak terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, sehingga dapat menimbulkan gangguan kredit bagi kreditur.

Untuk menjaga stabilitas industri, OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan di bidang tersebut untuk memperkuat manajemen risiko, dan meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.

 

“Perusahaan juga kami dorong untuk melakukan inovasi dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik,” ujar Agusman

2. Pemantauan Adanya

Selain itu, OJK juga memastikan adanya pemantauan secara berkala terhadap kualitas aset industri pembiayaan.

Hingga Maret 2025, rasio non-performing financing (NPF) bruto pada industri multifinance tercatat turun menjadi 2,71 persen dari bulan sebelumnya. Sementara itu, tingkat wanprestasi (TWP90) fintech lending juga masih terjaga.

“Untuk industri Pindar, TWP90 juga masih terjaga di posisi 2,77 persen,” tegasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement