Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ara Usulkan Revisi UU Perumahan, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |21:46 WIB
Ara Usulkan Revisi UU Perumahan, Ini Alasannya
Menteri Perumahan Ara di Gedung DPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan adanya revisi Undang-undang Perumahan untuk mendorong Program 3 Juta Rumah.

1. Belum Memuat Sejumlah

Menurutnya UU Perumahan saat ini belum memuat sejumlah hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan seperti pemenuhan lahan,  pembiayaan perumahan serta keterlibatan Pemerintah daerah dalam program perumahan.

"Kami mengusulkan adanya revisi Undang -Undang Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar Undang-Undang tersebut bisa berjalan efektif di lapangan," ujar Maruarar Sirait dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025).

Disamping itu, menurutnya skema hunian berimbang juga belum dijalankan oleh para pengembang. Padahal skema ini bisa membantu penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab lewat skema ini, jika pengembang membangun 1 unit rumah mewah, maka harus membangun 2 rumah menengah dan 3 rumah MBR.

"Saat ini hunian berimbang belum jalan. Apa masalahnya supaya kami bisa buat UU Perumahan yang bisa menyelesaikan semua masalah secara efektif dan produktif dengan kondisi sekarang," jelas dia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement