Sebagai catatan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka, masuk dalam DPO, dan berstatus red notice. Ia diduga masih berada di Doha, Qatar.
“Koordinasi dengan aparat penegak hukum dilakukan, antara lain, untuk membawa Sdr. Adrian ke Tanah Air serta pengembalian kerugian lender,” tegas Agusman.