Dalam PBI No. 19/8/PBI/2017 tentang GPN memang diatur skema harga. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga dapat digunakan untuk memastikan merger tidak menciptakan dominasi pasar yang merugikan. “Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU perlu dilibatkan untuk mengawasi dampak merger terhadap persaingan usaha,” kata Deni.
Deni juga menyarankan dilakukan audit independen guna menilai apakah merger berdampak pada peningkatan efisiensi atau justru menciptakan monopoli. Analisis biaya rata-rata juga diperlukan untuk memastikan harga yang ditetapkan tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah sehingga merugikan konsumen dan pelaku industri.
“Penetapan harga berdasarkan biaya rata-rata dengan formula cost recovery dan margin wajar bisa diterapkan sebagaimana diatur dalam regulasi skema harga GPN,” pungkasnya.