Selain kesiapan alat, TPK Bitung juga memastikan bahwa operator yang bertugas pada saat insiden terjadi memenuhi persyaratan untuk bekerja. Sebelum memulai aktivitas, setiap pekerja di TPK Bitung diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut ada rekomendasi bahwa pekerja tersebut dinyatakan layak atau tidak untuk bekerja.
“Operator alat juga memiliki lisensi sesuai yang dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk juga memperoleh pembinaan dan pelatihan sesuai dengan keahliannya,” tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa telah terjadi insiden RTG roboh di TPK Bitung. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pelindo Petikemas saat ini tengah melakukan upaya evakuasi alat RTG dan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab insiden tersebut.
(Agustina Wulandari )