Diketahui, PLTS Muara Nusa Dua ini dikerjakan hanya dalam waktu 1 bulan 2 minggu oleh para engineer terbaik PLN IP. Proyek ini juga berhasil memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 49,6%. Menariknya, potensi pengembangan ke depan masih terbuka luas karena area waduk memungkinkan pemanfaatan hingga 80% dari total permukaan air untuk pembangkit surya.
PLTS terapung ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan energi bersih Pemerintah Provinsi Bali yang menargetkan pemenuhan kebutuhan listrik dari sumber ramah lingkungan. Komitmen tersebut tercermin dalam Peraturan Gubernur Bali No. 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang menekankan pentingnya Bali menjadi provinsi mandiri energi melalui optimalisasi EBT.
PLTS Terapung Muara Nusa Dua juga menjadi lokasi kunjungan program Jelajah Energi Terbarukan Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye kolaboratif untuk mendorong masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan agar berperan aktif dalam mewujudkan ekosistem energi yang bersih, andal, dan berkelanjutan.
(Feby Novalius)