Status Djaka sebagai anggota aktif TNI menjadi perhatian publik karena penunjukannya sebagai pejabat di Kemenkeu dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, prajurit aktif TNI hanya boleh mengisi jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu.
Karena Kementerian Keuangan tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka anggota TNI yang ingin mengisi jabatan di luar 14 K/L itu wajib mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini juga berlaku untuk Djaka dalam posisinya sebagai Dirjen Bea Cukai.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.