Status Djaka sebagai anggota aktif TNI menjadi perhatian publik karena penunjukannya sebagai pejabat di Kemenkeu dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, prajurit aktif TNI hanya boleh mengisi jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu.
Karena Kementerian Keuangan tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka anggota TNI yang ingin mengisi jabatan di luar 14 K/L itu wajib mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini juga berlaku untuk Djaka dalam posisinya sebagai Dirjen Bea Cukai.
(Taufik Fajar)