Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Djaka Budi Buka-bukaan soal Status TNI saat Jadi Dirjen Bea Cukai

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |20:31 WIB
Djaka Budi Buka-bukaan soal Status TNI saat Jadi Dirjen Bea Cukai
Dirjen Bea Cuka Djaka Budi (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Jadi Perhatian Publik

Status Djaka sebagai anggota aktif TNI menjadi perhatian publik karena penunjukannya sebagai pejabat di Kemenkeu dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, prajurit aktif TNI hanya boleh mengisi jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu.

Karena Kementerian Keuangan tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka anggota TNI yang ingin mengisi jabatan di luar 14 K/L itu wajib mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini juga berlaku untuk Djaka dalam posisinya sebagai Dirjen Bea Cukai.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement