Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Selama 2 Bulan, Cair Juni-Juli 2025

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |05:15 WIB
4 Fakta Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Selama 2 Bulan, Cair Juni-Juli 2025
4 Fakta Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Selama 2 Bulan, Cair Juni-Juli 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A


3. Skema Pemberian BSU

Skema pemberian BSU ini akan mengacu seperti pemberian bantuan pada masa Covid-19 lalu. Hanya saja bantuan kali ini akan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan bantuan pada masa Covid. Sebagai informasi, pada 2022 pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat dan diberikan 1 kali.

"Pemberian subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga.

4. Syarat Pekerja Penerima BSU

Jika mengacu pencairan BSU pada 2022, maka syarat pekerja penerima BSU pada Juni-Juli 2025 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement