Meski demikian, tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan ini.
Berikut ini mengenai jumlah bantuan, jadwal penyaluran, syarat penerima, hingga cara mengecek status penerimaan BSU 2025:
- Jumlah bantuan: Rp150.000 setiap bulan
- Durasi pemberian: Dua bulan (Juni dan Juli), sehingga totalnya Rp300.000
- Waktu pencairan: Dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025
- Metode penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil di kantor pos.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
- Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
- Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
(Dani Jumadil Akhir)