JAKARTA - Pemerintah menghapus syarat usia di lowongan kerja. Ketentuan ini diatur usai Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Menaker Yassierli.
Yassierli mengungkapkan bahwa lingkungan kerja harus adil, inklusif, non diskriminatif, dan memberi kesempatan yang setara bagi semua warga negara sebagai bentuk dari pembangunan nasional.
Menaker juga mengakui mengenai praktik rekrutmen saat ini masih bersifat diskriminatif, seperti pembatasan usia, syarat penampilan, warna kulit, suku, dan sebagainya.
Sementara itu, terkait pembatasan usia, Yassierli menyebutkan bahwa ada persyaratan yang dapat menjadi pengecualian.
Pertama, untuk pekerjaan yang sifatnya nyata memengaruhi kemampuan pelamar; kedua, dilarang mengurangi kesempatan kerja.
Menaker juga menyampaikan larangan diskriminasi dan ketentuan usia ini berlaku sama untuk tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” tegas Yassierli.
Melalui SE ini, Menaker berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dan dunia bisnis mendorong rekrutmen yang menjunjung kesetaraan.
“Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,” ujar dia.
Baca selengkapnya: Syarat Usia di Lowongan Kerja Resmi Dihapus, Ini Ketentuannya
(Taufik Fajar)