JAKARTA - Koalisi Serikat Pekerja berpendapat Surat Edaran Menaker tentang penghapusan batas usia dalam persyaratan perekrutan tenaga kerja baru tidak terlalu kuat dan tidak memberikan pengaruh apa pun kepada perusahaan.
Menurutnya, aturan tersebut harus diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan baru yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara.
"UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Minggu (1/6/2025).
Said Iqbal menilai, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan. Dengan adanya persyaratan batas usia justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Begitu pula dengan syarat penampilan menarik dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh mendorong pemerintah agar membuat peraturan menteri tenaga kerja, bukan sebatas surat edaran. Karena dari 20 tahun lalu pun surat edarannya sudah ada tapi hanya menjadi macan kertas, karena tidak ada sanksi atau pemaksaan kepada perusahaan untuk menjalankannya.