JAKARTA - Gaji pengurus koperasi desa merah putih menjadi bahan perbincangan publik. Muncul kabar bahwa gaji pengurus koperasi desa merah putih bisa mencapai Rp5 juta-Rp8 juta.
Namun, kabar tersebut langsung diklarifikasi Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penetapan besaran gaji pengurus koperasi desa merah putih.
“Belum, belum ada,” kata Budi Arie kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa gaji pengurus koperasi desa merah putih mencapai Rp5 juta-Rp8 juta per bulan.
Berikut ini Okezone rangkum mengenai fakta-fakta soal gaji pengurus koperasi desa merah putih hingga bisa untung Rp1 miliar, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Pemerintah akan meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi. Rencananya, 80.000 Kopdes Merah Putih beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi mengenai nominal gaji yang akan diterima oleh pengawas maupun pengurus koperasi merah putih. Sebagai referensi, penentuan gaji pengawas koperasi biasanya dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk. Besaran gaji disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan, potensi pendapatan koperasi, dan kebutuhan operasional lainnya.
Gaji dan tunjangan pengurus koperasi pernah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012. UU tersebut menyebutkan, gaji dan tunjangan ditentukan melalui rapat anggota.
Namun regulasi tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013. Alhasil, ketentuan kembali merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992, yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan.
Senada, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa posisi pengurus kopdes belum dibuka karena lembaga tersebut masih dalam tahap pembentukan. Oleh karena itu, besaran gaji untuk pengurus juga belum dibahas.
“Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” ujar Ferry.
Menteri Koperasi menyebut ada persyaratan ketat untuk menjadi pengurus kopdes merah putih. Para calon pengurus harus lolos pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), yang berarti mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.
Selain itu, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa.
“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” kata dia.
Mengenai keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.
Dia menekankan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong. Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Berikut beberapa syarat utamanya:
- Anggota aktif koperasi yang berintegritas dan memiliki pemahaman mengenai dunia perkoperasian, loyal, dan berdedikasi.
- Memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu secara teknis.
- Tidak memiliki hubungan darah atau hubungan semenda tingkat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
- Bukan perangkat desa atau kelurahan.
- Komposisi pengurus harus ganjil yakni minimal terdiri dari lima orang.
- Pengurus berhak menunjuk pengelola operasional koperasi dengan wewenang terbatas.
Sementara itu, Budi Arie Setiadi menjelaskan bagaimana setiap koperasi desa merah putih berpotensi menghasilkan keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun atau Rp80 triliun untuk 80 ribu koperasi.
Budi Arie mengatakan bahwa angka tersebut berasal dari pemangkasan peran perantara yang merugikan dan efisiensi penyaluran subsidi.
Dia mengungkapkan bahwa data, termasuk dari Kementerian Pertanian, menunjukkan bahwa para “middleman”, rentenir, dan tengkulak bisa mengantongi hingga Rp300 triliun dari desa.
Menurut Budi Arie, ini terjadi salah satunya karena selisih harga yang sangat timpang antara harga di tingkat petani/produsen dan harga jual di perkotaan. Sebagai contoh, wortel yang dibeli Rp500 dari petani bisa dijual Rp5.000 di kota.
“Nilai orang tengah ini terlalu besar. Jadi tidak adil buat masyarakat desa, tidak adil juga buat masyarakat kota,” ujar Budi Arie.
Dengan efisiensi jalur distribusi melalui koperasi desa, Budi Arie memperkirakan Ro90 triliun atau sekitar 30 persen dari total Rp300 triliun tersebut dapat diselamatkan dan dialirkan kembali ke desa. Angka inilah, yang menurut dia, menjadi salah satu asal-usul perhitungan potensi keuntungan Rp1 miliar per unit koperasi.
Selain itu, Budi Arie menyoroti masalah efisiensi dalam penyaluran subsidi. Dia mencontohkan subsidi pupuk yang sebesar Rp43 triliun. Harga pupuk dari pabrik sekitar Rp2.300 per kg dan dengan ongkos angkut Rp300—Rp400, harga dibanderol menjadi Rp2.600. Namun, di pasaran harga pupuk bersubsidi bisa melonjak hingga Rp4.800 per kg.
"Delta-nya terlalu besar, dan itu sangat merugikan buat masyarakat, rakyat, atau petani yang seharusnya menikmati subsidi," jelasnya dilansir Antara.
Sumber keuntungan lainnya berasal dari LPG, di mana petani dan masyarakat seringkali membeli dengan harga non-subsidi, padahal negara sudah mengucurkan dana besar untuk subsidi.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa ide koperasi desa merah putih ini merupakan inisiatif presiden untuk memastikan barang-barang yang disubsidi negara benar-benar sampai ke masyarakat secara efektif dan efisien. Tujuannya agar dana subsidi yang besar tidak sia-sia dan benar-benar dinikmati oleh rakyat.
Mengenai kekhawatiran monopoli, Budi Arie menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha memperbolehkan dua lembaga untuk melakukan praktik tersebut: BUMN dan koperasi. Menurutnya, koperasi dibenarkan melakukan monopoli karena milik banyak orang, bukan hanya satu atau dua individu.
koperasi desa atau kopdes merah putih akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan barang-barang atau komoditas yang disubsidi negara.
Menurut Budi Arie, kopdes merah putih ini nantinya akan menjadi agen penyalur melalui unit bisnis logistik atau distribusi.
Kopdes merah putih akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan barang-barang atau komoditas yang disubsidi negara.
Menurut Budi Arie, kopdes merah putih ini nantinya akan menjadi agen penyalur melalui unit bisnis logistik atau distribusi.
Beberapa barang atau komoditas strategis yang disubsidi negara dan akan didistribusikan melalui kopdes merah putih di antaranya sembako, gas LPG, dan pupuk. Unit bisnis kopdes juga akan menyediakan obat-obatan dan layanan kesehatan melalui unit bisnis lainnya yang dikelola dalam satu ekosistem.
“Karena barang bersubsidi esensinya adalah barang milik publik maka saluran distribusi juga harus milik publik yang dalam hal ini adalah kopdes merah putih," katanya dalam keterangannya.
Budi Arie mengingatkan kepada seluruh kepala desa atau kepala kelurahan agar tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan terkait pembentukan kopdes.
"Jadi tidak usah khawatir. Semua barang yang disalurkan untuk rakyat dari negara akan dapat dikelola melalui kopdes ini," ujarnya.
Terkait dengan keluhan para kepala desa soal biaya notaris pembentukan koperasi, Budi Arie kembali menegaskan bahwa saat ini biayanya sangat terjangkau. Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per desa.
Budi Arie menyebut sebelumnya rata-rata biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga rata-rata mencapai hingga Rp7 juta.
(Dani Jumadil Akhir)