Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ada di Insentif Ekonomi, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 02 Juni 2025 |17:21 WIB
Tak Ada di Insentif Ekonomi, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

- Diskon Tiket Kereta sebesar 30%

- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%

- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%

2. Diskon Tarif Tol

Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025), senilai Rp0,65 Triliun (Non APBN).

3. Penebalan Bantuan Sosial 

- Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan 

- Bantuan pangan (10 kg/bulan) 
Masing-masing pemadam 18,3 juta KPM untuk bulan Juni hingga Juli 2025, disalurkan satu kali di bulan Juni 2025 total Rp11,93 triliun.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebesar Rp300 rb kepada 17,3 juta pekerja/buruh (gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab).

Dan 288 ribu guru teman dekatnya di 277 Guru Kemenag untuk 2 bulan periode Juni individu 2025 disalurkan pada bulan Juni 2025 total bantuan senilai Rp10,72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Sebesar 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor Padat karya Rp 0,2 triliun (non APBN)
Realisasi Februari hingga Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement