Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ada di Insentif Ekonomi, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 02 Juni 2025 |17:21 WIB
Tak Ada di Insentif Ekonomi, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menyetujui pemberian sebanyak lima paket insentif ekonomi. Dari lima paket tersebut tak ada diskon tariff listrik.

Bantuan itu terdiri dari lima bentuk, yaitu Bantuan Subsidi Upah, diskon transportasi, diskon tarif tol, penambahan bantuan sosial, hingga diskon iuran JKK.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa stimulus ini dalam merespon kemungkinan peningkatan risiko dan perlemahan ekonomi nasional akibat dampak global.

“Telah diputuskan lima hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target-target dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Berikut lima paket insentif yang akan diberikan pemerintah: 

1. Diskon Transportasi

Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025) dengan total anggaran Rp0,94 triliun, antara lain:

 

- Diskon Tiket Kereta sebesar 30%

- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%

- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%

2. Diskon Tarif Tol

Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025), senilai Rp0,65 Triliun (Non APBN).

3. Penebalan Bantuan Sosial 

- Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan 

- Bantuan pangan (10 kg/bulan) 
Masing-masing pemadam 18,3 juta KPM untuk bulan Juni hingga Juli 2025, disalurkan satu kali di bulan Juni 2025 total Rp11,93 triliun.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebesar Rp300 rb kepada 17,3 juta pekerja/buruh (gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab).

Dan 288 ribu guru teman dekatnya di 277 Guru Kemenag untuk 2 bulan periode Juni individu 2025 disalurkan pada bulan Juni 2025 total bantuan senilai Rp10,72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Sebesar 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor Padat karya Rp 0,2 triliun (non APBN)
Realisasi Februari hingga Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement