Adapun IM merupakan dokumen kunci dalam proses aksesi yang berisikan penilaian mandiri keselarasan peraturan, standar, dan praktik nasional terhadap norma dan standar OECD.
Berdasarkan Peta Jalan Aksesi yang diterima, IM Indonesia terdiri dari 32 bab yang mencakup 240 instrumen hukum OECD.
Penyusunan IM melibatkan 64 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam 26 Bidang dan 8 area lintas-sektor, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 232 Tahun 2024.
Selain menghadiri PTM OECD dan bertemu dengan Sekjen OECD, Menko Airlangga juga melakukan pertemuan bilateral dengan perwakilan negara mitra dan organisasi internasional, seperti Amerika Serikat, Australia, Belanda, Jepang, Selandia Baru, Singapura, dan Sekjen ASEAN.
Melalui pertemuan-pertemuan tersebut, Menko Airlangga akan galang dukungan untuk tahap proses aksesi Indonesia selanjutnya.
(Taufik Fajar)