JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan penerimaan negara dari layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri terbilang sangat kecil.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul mengatakan, selama periode tahun 2023–2024, total penerimaan dari sektor tersebut hanya mencapai sekitar Rp83 miliar, atau setara dengan 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai pada tahun 2024.
“Artinya, secara kontribusi terhadap penerimaan negara, jumlah ini sangat kecil,” ujar Chairul dalam Media Briefing DJBC, Rabu (4/6/2025).
“Dengan demikian, dapat dipahami bahwa regulasi ini bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan, melainkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para penumpang,” imbuhnya.
Chairul merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Regulasi baru ini diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
“PMK 34/2025 disusun dengan prinsip adaptif, responsif, dan fasilitatif. Tujuannya untuk menyederhanakan aturan dan memberikan kemudahan kepada penumpang yang membawa barang dari luar negeri,” lanjut Chairul.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB USD500 dibebaskan dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.
Sementara itu, barang pribadi yang nilainya melebihi batas tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta PPN sebesar 12 persen, tanpa dikenakan PPh Pasal 22.
Adapun untuk barang bukan pribadi, penumpang akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen jika nilai barang melebihi USD500.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pelayanan kepabeanan menjadi lebih jelas, transparan, dan tidak membebani penumpang secara tidak proporsional.
(Taufik Fajar)