“Kalau bukan barang pribadi, maka masuk ke kategori umum dan mengikuti tarif yang lebih tinggi sesuai matriks yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait air zamzam, Chairul menjelaskan bahwa komoditas tersebut tidak diatur secara khusus dalam PMK 34/2025.
Pengaturannya lebih banyak mengacu pada kesepakatan antar-kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan maskapai penerbangan.
Dengan demikian, jemaah haji diimbau untuk memahami ketentuan barang pribadi dan mematuhi batasan nilai serta jenis barang bawaan, guna menghindari kendala saat kepulangan ke tanah air.
(Taufik Fajar)