Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawa Emas dari Tanah Suci? Ini Ketentuan Agar Bebas Pajak

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 04 Juni 2025 |14:50 WIB
Bawa Emas dari Tanah Suci? Ini Ketentuan Agar Bebas Pajak
Jamaah Haji Bawa Emas (Foto: Okezone)
A
A
A

“Kalau bukan barang pribadi, maka masuk ke kategori umum dan mengikuti tarif yang lebih tinggi sesuai matriks yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.

2. Soal Air Zamzam

Sementara itu, terkait air zamzam, Chairul menjelaskan bahwa komoditas tersebut tidak diatur secara khusus dalam PMK 34/2025. 

Pengaturannya lebih banyak mengacu pada kesepakatan antar-kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan maskapai penerbangan.

Dengan demikian, jemaah haji diimbau untuk memahami ketentuan barang pribadi dan mematuhi batasan nilai serta jenis barang bawaan, guna menghindari kendala saat kepulangan ke tanah air.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement