KLH/BPLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan PT ASP dan PT GN. Jika hasilnya menunjukkan bahwa mereka bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.
Temuan menunjukkan bahwa PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH untuk operasinya di Pulau Batang Pele. Akibatnya, semua eksplorasi dihentikan.
PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) terbukti sedang membangun tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe.
Menurutnya, tindakan tersebut telah menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan mungkin akan menghadapi sanksi administratif dan pemulihan lingkungan serta gugatan perdata.
Baca selengkapnya: 6 Fakta Mengejutkan 4 Perusahaan Tambang Nikel Rusak Raja Ampat
(Feby Novalius)