JAKARTA – Industri nikel Indonesia dinilai tengah berada pada jalur yang tepat seiring kebijakan hilirisasi yang mendorong peningkatan nilai tambah dan minat investasi jangka panjang. Pembangunan smelter membuat Indonesia tak lagi bergantung pada ekspor bahan mentah, sekaligus membuka peluang ekonomi baru, terutama di wilayah Indonesia timur.
Namun, di tengah geliat positif tersebut, pengelolaan sektor pertambangan tetap dihadapkan pada tantangan serius, mulai dari tumpang tindih lahan hingga praktik tambang ilegal. Penanganan yang tidak hati-hati dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu iklim investasi nasional.
Pengamat ekonomi, mata uang, dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, menilai banyak konflik lahan tambang bersumber dari penguasaan turun-temurun tanpa dokumen sah. Akibatnya, generasi berikutnya kerap mengklaim lahan sebagai warisan, meski secara legal merupakan milik perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam banyak kasus, aktivitas tambang ilegal juga kerap mendapat perlindungan pihak tertentu. Kondisi ini membuat upaya penertiban oleh perusahaan justru berujung pada kriminalisasi terhadap pekerja lapangan.
Mengenai tuduhan keterangan palsu terhadap manajemen PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibrahim mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut, mengingat dokumen perusahaan telah diuji dan diterima dalam persidangan sebelumnya.
Menurutnya, jika data dianggap palsu, seharusnya dipersoalkan sejak awal persidangan, bukan setelah putusan pengadilan menyatakan dokumen sah dan memenangkan perusahaan pemegang izin resmi.
“Kalau pengadilan sudah memeriksa dan mengesahkan dokumen, lalu dipersoalkan lagi, ini patut dipertanyakan. Perusahaan tidak mungkin beroperasi dengan data palsu,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Ibrahim mengingatkan bahwa kriminalisasi berulang terhadap perusahaan tambang besar yang mempekerjakan ratusan karyawan berpotensi mengganggu stabilitas usaha, produksi, serta kontribusi pajak bagi negara dan daerah.