JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang.
Ketiga perusahaan tersebut adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan pelindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.
"Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan," ujar Wamenaker dalam keterangan resmi dikutip Rabu (11/6/2026).
Wamenaker menegaskan, sidak ini juga dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan terhadap pekerja.
Oleh karena itu, kehadirannya di lokasi perusahaan merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya.
"Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara. Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati," tegasnya.
Lebih lanjut, Wamenaker menegaskan penahanan ijazah oleh perusahaan, terlebih terhadap mantan pekerja, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Terlebih jika disertai permintaan imbalan atau tebusan untuk pengambilannya.
Dia mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Wamenaker menegaskan, SE ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.
(Taufik Fajar)