Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia Sebelum Naik hingga 280 Persen

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2025 |00:16 WIB
Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia Sebelum Naik hingga 280 Persen
Gaji Hakim Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji dan tunjangan hakim di Indonesia menarik diketahui. Jika ingin menjadi hakim perlu bersekolah minimal lulusan S1 Hukum, S1 Syariah (untuk hakim agama), atau S1 Hukum Tata Negara (untuk TUN) dari perguruan tinggi terakreditasi.

Profesi hakim di Indonesia dapat dianggap menjanjikan, terutama dalam hal prestise, stabilitas, dan penghasilan, tetapi juga memiliki tantangan dan tanggung jawab besar. Putusan hakim menyangkut hidup orang lain, harta, dan keadilan. 

Harus bebas dari pengaruh politik atau tekanan luar. Kesalahan bisa berdampak serius pada banyak pihak dan karier.

Okezone telah merangkum gaji dan tunjangan hakim di Indonesia, sebagai berikut.

1. Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2012 (lama), berikut nilai riil sebelum penyesuaian:

Golongan IIIA (masa kerja 0 tahun): Rp2.064.100
Golongan IIID / golongan IVe (masa kerja maxim): ~Rp4.294.100 – Rp4.978.000 

Dengan PP No. 44 Tahun 2024, gaji pokok meningkat menjadi:

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement