Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia Sebelum Naik hingga 280 Persen

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2025 |00:16 WIB
Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia Sebelum Naik hingga 280 Persen
Gaji Hakim Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

Golongan IIIA: Rp2.785.700 (+35 persen)
Golongan IIID: Rp5.185.700
Golongan IVa: Rp3.287.000
Golongan IVe: Rp6.373.000 

Persentase kenaikan ini menghadirkan lonjakan hingga ~50 persen pada gaji pokok golongan terendah, dan sekitar 28 persen di golongan tertinggi.

Tunjangan jabatan bervariasi berdasarkan kelas dan jenjang pengadilan (kelas II, 1B, 1A, dsb.):

Contoh di Pengadilan Kelas II:

Ketua: Rp17,5 juta
Wakil Ketua: Rp15,9 juta
Hakim Utama: Rp14,6 juta 

Pengadilan Kelas 1B / 1A:

Ketua: Rp20,2 – 23,4 juta
Wakil Ketua: Rp18,4 – 21,3 juta
Hakim Utama: Rp17,2 – 20,3 juta 

Berdasarkan zona wilayah tugas, berikut tabel rinciannya, Jumat (14/6/2025):

Zona    Lokasi Tunjangan Kemahalan
Zona 1    DKI dan Jawa (umum)
Zona 2    Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT    Rp1.350.000
Zona 3    Papua, Maluku, dll.    Rp2.400.000
Zona 3 Khusus    Halmahera, Wamena, Tahuna    Rp10.000.000

Total Paket—Sebelum & Sesudah

Sebelum: gaji pokok Rp2–5 juta + tunjangan jabatan Rp8–40 juta + tunjangan kemahalan = total rata-rata Rp20–50 juta.

2. Sesudah Naik Gaji

Sesudah kenaikan: gaji pokok naik hingga Rp6,3 juta, tunjangan tetap nominal (zona/fungsi), tapi total paket bisa meningkat hingga hampir 280 persen di golongan paling rendah/pejabat pengadilan. 

Gaji pokok naik signifikan sekitar 30–50 persen. Tunjangan jabatan dan kemahalan tidak berubah, tetapi nilai total kini lebih besar secara proporsional bagi golongan bawah.

Total remunerasinya (gaji pokok + tunjangan) bisa mencapai peningkatan mendekati 200–280  persen, tergantung kelas dan zona. 

Inilah dasar klaim naik hingga 280 persen bukan hanya gaji pokok, tetapi total paket pendapatan hakim mengalami peningkatan signifikan dibanding sebelum 2024.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement