Josua menilai cakupan ini jelas menyasar kelompok rentan yang pendapatannya tergerus akibat tekanan inflasi, khususnya pada harga pangan yang terus meningkat.
"Secara praktis, nilai bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan tersebut memang sangat signifikan, terutama bagi rumah tangga dengan rata-rata penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan," ucapnya.
Menurutnya, jumlah ini setara sekitar 10 persen dari total pendapatan bulanan mereka, yang mampu meringankan beban pengeluaran sehari-hari dan meningkatkan daya beli.
Menkeu juga sebelumnya menilai bahwa kebijakan ini akan dirasakan langsung manfaatnya karena diberikan langsung kepada penerima manfaat.
Jika melihat batasan penghasilan dari penerima yakni Rp3,5 juta, maka diperkirakan bahwa target sasaran adalah kelompok masyarakat rentan miskin, dan ini jumlahnya lebih banyak dari masyarakat miskin.
“Kalau dia (berpenghasilan) Rp3,5 juta, anggaplah dia punya anggota keluarga dengan total semuanya jadi 4 orang lah. Katakanlah dia punya 2 anak, dan satu istri. Jadi kalau Rp3,5 juta itu dihitung per kapita, maka per kapita sekitar Rp800.000- an ya. Kalau kita kategorikan dalam kelompok pendapatan atau kelompok pengeluaran di BPS, itu kan masuk rentan miskin. Ini jumlahnya jelas jauh lebih banyak daripada kelompok di bawah garis kemiskinan,” tutur Menkeu.
Sri Mulyani menambahkan jumlah bantuan sebesar Rp300.000 juga bernilai signifikan terhadap pengeluaran kelompok sasaran yakni 10 persen.