Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Bisa Ubah SHGB Jadi SHM, Ini Syarat dan Prosedurnya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |12:11 WIB
Masyarakat Bisa Ubah SHGB Jadi SHM, Ini Syarat dan Prosedurnya
Cara Mengubah SHGB Jadi SHM. (Foto: Okezone.com/Kementerian ATR?BPN)
A
A
A
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan, Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak), Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka.

Sebagai informasi, SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement