Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan Indonesia.
Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.
"Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.