Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul pesan, “Mohon Maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Pemerintah menegaskan bahwa pekerja tidak perlu mendaftar secara manual untuk menerima BSU 2025. Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening pekerja yang memenuhi syarat, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
“BSU tidak perlu daftar. Pemerintah akan langsung salurkan kepada pekerja/buruh yang datanya valid dan memenuhi kriteria,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya.
Walau tidak perlu mendaftar, para pekerja diimbau untuk segera memperbarui data mereka di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat diverifikasi sebagai penerima bantuan.
Validitas data sangat penting karena pencairan hanya dilakukan kepada peserta yang tercatat secara akurat.
Pekerja juga dapat memantau status penerimaan BSU 2025 melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca Selengkapnya: BSU 2025 Rp600.000 Cair Tanpa Daftar, Cek Syarat dan Penerima Bantuan Subsidi Upah di BPJS Ketenagakerjaan
(Taufik Fajar)