Dasar hukum penyaluran bantuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan ini merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi upah pemerintah kepada pekerja.
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang sah.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 di kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan. Untuk daerah dengan UMP/UMK di atas angka tersebut, maka ambang batas upah mengikuti UMP/UMK setempat, dibulatkan ke atas ke ratus ribu terdekat.
Tidak sedang menerima bantuan sosial dari program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU dicairkan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Buka situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Klik “Cek Status Calon Penerima BSU”
Pilih menu Cek Apakah Kamu Termasuk Calon penerima BSU.
Isi data diri lengkap berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
Pastikan semua data sudah benar, lalu klik Lanjutkan.
Jika diminta, isi nama dan nomor rekening bank Himbara aktif (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri)
Tunggu pemberitahuan, jika muncul Pembaruan Rekening Berhasil, berarti proses lanjut ke tahap verifikasi