Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta dan Penyebab BSU Rp600.000 Belum Cair ke Rekening Pekerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 22 Juni 2025 |10:06 WIB
7 Fakta dan Penyebab BSU Rp600.000 Belum Cair ke Rekening Pekerja
BSU Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

Awalnya, pemerintah menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dimulai pada 5 Juni 2025. 

Namun, kondisi di lapangan membuat jadwal tersebut perlu disesuaikan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kemungkinan besar pencairan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025. Artinya, para penerima perlu sedikit bersabar menunggu pencairan bantuan.

Saat ini pemerintah tengah berupaya mempercepat penyelesaian administrasi agar dana bantuan bisa segera diterima.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai prosedur, sekaligus mencegah kendala teknis saat proses penyaluran berlangsung.

2. Verifikasi dan Proses Administrasi Masih Berjalan

Salah satu penyebab bantuan belum masuk ke rekening penerima adalah karena tahap verifikasi dan administrasi masih berlangsung. Pemerintah ingin memastikan bahwa BSU disalurkan tepat sasaran dan hanya kepada pekerja yang benar-benar berhak menerimanya.

Menurut Menaker Yassierli, seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat. 

Pemeriksaan ini mencakup validasi nomor induk kependudukan (NIK), status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta kondisi penghasilan pekerja. Semua langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan keakuratan data penerima.

3. Syarat Penerima BSU Lebih Selektif

Tidak semua pekerja bisa memperoleh BSU karena pemerintah menerapkan sejumlah syarat ketat.

Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak masuk daftar penerima bantuan antara lain:

* Bukan Warga Negara Indonesia atau tidak memiliki NIK.

* Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

* Menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK wilayahnya.

* Bekerja sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk anggota TNI dan Polri.

* Sedang menjadi penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan.

Syarat-syarat ini diberlakukan agar BSU hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kriteria program.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement