JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA). Bahkan, kini jam kerja PNS lebih fleksbel.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi PNS yang diperbolehkan WFA. Aturan PNS WFA usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan PermenPANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menjelaskan bahwa peraturan terbaru ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang ingin menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN.
“Kebijakan ini memberikan kriteria, mekanisme penerapan, serta SOP yang jelas sebagai pedoman bagi instansi dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan fleksibilitas kerja secara lebih kuat, efektif, dan terukur,” ujarnya.
Purwadi menyampaikan bahwa KemenPANRB telah menerima usulan pengajuan hari dan jam kerja fleksibel dari sekitar 299 unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, sejak tahun 2020. Oleh karena itu, PermenPANRB Nomor 4/2025 dihadirkan sebagai dasar hukum pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi ASN ke depannya.
“Fleksibilitas kerja tidak serta merta memberikan kelonggaran disiplin bagi pegawai ASN untuk bekerja lebih santai. Kebijakan ini bukan merupakan hak, melainkan investasi untuk membangun birokrasi yang gesit, manusiawi, dan berorientasi masa depan,” katanya.
Dalam PermenPANRB tersebut ditegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus berpedoman pada kode etik dan kode perilaku pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ASN tetap harus menjunjung tinggi komitmen dan tanggung jawab sebagai pelayan publik, meskipun menjalankan tugas secara fleksibel.
“Kebijakan fleksibilitas kerja menuntut adanya pengawasan dan penjaminan akuntabilitas. Fleksibilitas kerja menggeser pengawasan dari kehadiran fisik menuju capaian kinerja berbasis output yang lebih berdampak. Di dalamnya juga mencakup pentingnya penetapan target kinerja terukur, digitalisasi, serta peran pimpinan unit kerja dalam pemantauan dan pelaksanaan tugas,” jelasnya.