Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada PHK Massal, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Cukai Rokok 

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 27 Juni 2025 |12:05 WIB
Waspada PHK Massal, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Cukai Rokok 
Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Cukai Rokok. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kalangan buruh mendesak pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan. 

Mereka menilai kebijakan fiskal yang selama ini diterapkan justru memperlemah industri hasil tembakau (IHT), meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), dan memperluas peredaran rokok ilegal. 

Seruan ini juga ditujukan kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama agar mempertimbangkan usulan moratorium dalam perumusan kebijakan CHT 2026–2029.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan cukai tahunan selama ini justru menjadi bumerang bagi industri.

“Kenaikan cukai tahunan, yang tidak efektif dalam mengendalikan konsumsi serta berdampak pada target penerimaan negara, adalah bukti kebijakan yang merugikan semua pihak. Rokok legal sudah mahal dan tertekan, rokok ilegal terus tumbuh,” ujar Sudarto di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Sudarto mendukung penuh usulan moratorium CHT selama tiga tahun, namun dengan catatan bahwa penundaan tersebut tidak diikuti dengan lonjakan tarif yang drastis setelahnya.

"Sudah seharusnya cukai rokok tidak naik, namun jangan seperti tahun-tahun yang lalu, tidak naik tapi berikutnya kenaikannya berlipat ganda atau dirapel," katanya.

 

Dia menilai bahwa dalam kondisi ekonomi yang masih penuh tekanan, penundaan kenaikan cukai justru dapat menjaga daya beli masyarakat dan menyelamatkan lapangan kerja. 

"Industri ini padat karya, menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Banyak dan/atau besarnya daya beli pekerja berperan dalam menjaga perekonomian nasional. Hal ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak seperti diatur dalam UUD 1945,” tegasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Sudarto juga mendorong pemerintah untuk melakukan deregulasi dan revitalisasi industri guna meringankan beban sektor padat karya.

"Perlu tindakan nyata, keringanan bahkan penghapusan berbagai beban yang terlalu berat yang mengancam kelangsungan industri sebagai sawah ladang sumber mata pencaharian pekerja,” kata Sudarto.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement