4. Calon penerima disampaikan ke bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi kembali.
5. Daftar calon penerima BSU yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, serta bank atau pos penyalur digunakan sebagai dasar pemberian bantuan.
6. Dana BSU dikirimkan ke rekening penerima melalui bank atau pos penyalur.
(Feby Novalius)