Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 15 persen. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemhub Aan Suhana.
Menurut Aan, aturan terkait kenaikan tarif tersebut tengah masuk kajian tahap akhir, dan kemungkinan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan sesuai dengan zona yang ditentukan," jelas Aan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
(Dani Jumadil Akhir)