JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan penerapan kebijakan fleksibilitas jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) meningkatkan kepuasan publik.
Hal tersebut merupakan amanat dalam Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Regulasi ini mengatur ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.
Menindaklanjuti amanat ini, terbitlah Peraturan Menteri PANRB No 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.
"Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan dalam teknologi informasi," ujar Menteri Rini dalam keterangan resmi, Rabu (2/7/2025).