Rini menjelaskan, pada studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020, menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.
"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sesuai," tuturnya.
Fleksibilitas Kerja mencakup Fleksibilitas Lokasi Kerja dan/atau Fleksibilitas Kerja secara waktu. Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas dan tegas.
Fleksibilitas Kerja tidak berarti memberikan 'kelonggaran' disiplin ASN untuk bekerja lebih santai. Pengawasan serta penilaian ketat dan terukur dilakukan bagi pegawai yang melakukan fleksibilitas kerja.
"Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur," tutur Rini.
Tujuan fleksibilitas kerja yang utama adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Karena itu, Kementerian PANRB terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi.
(Taufik Fajar)